KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transaksi Gas antara PT PGN dan PT IAE
Jubir KPK Tessa Mahardhika-Ayu Novita-
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM – KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) periode 2017-2021. Tersangka pertama adalah Danny Praditya (DP), mantan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019, sedangkan tersangka kedua adalah Iswan Ibrahim (II), Komisaris PT IAE sejak tahun 2006.
“Penetapan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE periode 2017-2021 dilakukan terhadap DP selaku mantan Direktur Komersial PT PGN 2016-2019 dan II selaku Komisaris PT IAE,” jelas Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Jumat, 21 Juni 2024.
Pada 19-20 Juni 2024, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua rumah mantan pegawai PT PGN dengan inisial AM dan HJ, serta rumah eks Direksi PT PGN yang berinisial DSW.
"Dari kegiatan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE serta barang bukti elektronik terkait kasus ini," kata Tessa.
BACA JUGA:Upaya Kapolri Berantas Judi Online, Anggota Polri Terlibat Akan Dikenai Sanksi Tegas
BACA JUGA:Tantangan Besar Indonesia Menuju 2045: 40 Juta Pekerja Masih Bergaji Rendah
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, Kota Bekasi pada 28-29 Mei 2024, dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur pada 31 Mei 2024.
Penggeledahan tersebut melibatkan 4 kantor perusahaan dan 3 rumah pribadi, yang menghasilkan sejumlah dokumen terkait transaksi jual beli gas, kontrak, dan mutasi rekening bank.