BELITONGEKSPRES.COM, TOBOALI - Aktivitas penambangan timah di wilayah laut Sukadamai, Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan (Basel) diduga ilegal. Pasalnya, PT Timah Tbk hingga kini belum mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK).
Padahal, aktivitas penambangan di wilayah laut Sukadamai, Kecamatan Toboali telah berjalan cukup lama. Malah aktivitas penambangan timah menggunakan ponton isap produksi (PIP) kian marak.
"Saat ini PT Timah Tbk belum mengeluarkan izin SPK mengenai kemitraan untuk operasi PIP di areal wilayah laut Sukadamai DU 1546 Toboali," kata Kepala Bidang Komunikasi PT Timah Tbk Anggi Siahaan usai menghadiri penanaman pohon kayu putih di Dam 1 Pemali, Sungailiat, Kamis 28 Desember 2023.
Anggi mengungkapkan, selama ini pihaknya terus melakukan upaya himbauan maupun kegiatan pengamanan konsesi oleh tim pengamanan PT Timah Tbk di wilayah peraian lau tersebut.
BACA JUGA:Pria di Mentok Nekad Rampok Nenek-nenek Karena Terlilit Utang Koperasi
BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah, Giliran 2 Karyawan PT Antam Diperiksa Kejagung
Mereka bekerjasama dengan bekerjasama Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melaksanakan pengamanan khususnya wilayah IUP perusahaan PT Timah. "Kita sudah berupaya melakukan pengamanan Konsensi bersama APH di wilayah IUP PT Timah Tbk," tandasnya.
Sementara, sebelumnya pantauan di lokasi bahwa, puluhan PIP mini serta tambang tower di laut Sukadamai Kecamatan Toboali sudah beroperasi dan memang diduga ilegal.
Padahal pihak Kejagung sedang menyelidiki adanya kerugian Negara atas mitra-mitra PT Timah, namun sangat disayangkan aktivitas tambang laut tersebut malah beroperasi dan SPK terkait aktivitas tersebut tidak ada.