Ia juga menyatakan bahwa Interpol dilibatkan karena server situs-situs judi online berada di luar negeri, termasuk yang teridentifikasi di Filipina dan Kamboja.
"Karena OJK tidak bisa memblokir rekening dari luar negeri dan Kominfo tidak bisa memblokir server di negara lain. Dengan kerja sama internasional, kita bisa menangani masalah ini lebih efektif," tegas Usman.
BACA JUGA:45 PTN Menerima KIP Kuliah 2024 Jalur Mandiri, Peluang Bagi Calon Mahasiswa Baru
BACA JUGA:MUI Tolak Usulan Bansos untuk Orang Miskin Gara-gara Kalah Judi Online
Satuan Tugas Terpadu Pemberantasan Judi Online bakal melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Satgas ini akan bekerja di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.