BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencurigai adanya praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam aktivitas perjudian online yang marak di Asia Tenggara.
Temuan ini menunjukkan bahwa banyak warga Indonesia yang dipekerjakan di lokasi-lokasi perjudian, baik online maupun offline, tanpa mengetahui bahwa pekerjaan mereka terkait dengan dunia perjudian online.
"Bahkan dalam kasus judi online, kita juga menduga ada indikasi TPPO. Ada warga Indonesia yang dipekerjakan di tempat-tempat perjudian, baik yang offline maupun online," ungkap Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, pada Sabtu 15 Juni seperti dilansir dari Antara.
Usman menambahkan bahwa banyak situs judi online yang mempekerjakan warga Indonesia sebenarnya beroperasi dari luar negeri, di mana aktivitas perjudian daring dianggap legal.
BACA JUGA:DPR Tekankan Kriteria DTKS Harus Jadi Patokan Penerima Bansos, Bukan Kekalahan Judi Online
BACA JUGA:Dampak Korupsi Timah Babel, 2.000 Rumah Tangga Kehilangan Pasokan Listrik
"Para pekerja ini seringkali tidak mengetahui bahwa mereka akan dipekerjakan di tempat yang berkaitan dengan judi. Di beberapa negara, judi memang legal, tetapi bagi warga Indonesia, ini adalah sesuatu yang ilegal," jelas Usman.
Ia juga menekankan bahwa tindakan tempat-tempat perjudian tersebut terhadap pekerja asal Indonesia dapat mengandung unsur TPPO.
"Jadi, ada indikasi kuat adanya TPPO di lokasi-lokasi perjudian di negara-negara Asia Tenggara," lanjut Usman.
Pada April lalu, Usman juga menyatakan bahwa satgas khusus akan bekerja sama dengan Interpol untuk mempermudah penanganan kasus TPPO lintas negara.
"Tim satuan tugas ini juga akan berkolaborasi dengan Interpol, serupa dengan satuan tugas TPPO yang bekerja sama dengan kepolisian dari negara-negara lain," ujarnya.
BACA JUGA:Jokowi Tandatangani Keppres 21/2024, Satgas Pemberantasan Judi Online Resmi Dibentuk
BACA JUGA:PPATK Sebut Sebanyak 3,2 Juta Warga Indonesia Main Judi Online, Dari Pelajar sampai IRT
Usman menambahkan bahwa Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online telah bekerja sama dengan otoritas di negara lain untuk menangani praktik judi daring secara menyeluruh.
"Inilah sebabnya kami membentuk satgas. Tanpa satgas, koordinasi dengan pihak luar negeri bisa menjadi sangat sulit. Dengan adanya kerja sama dengan otoritas negara lain, kita bisa menangani masalah ini secara komprehensif," kata Usman.