DPR Tekankan Kriteria DTKS Harus Jadi Patokan Penerima Bansos, Bukan Kekalahan Judi Online

Ilustrasi Bermain Judi Online (Freepik)--

BELITONGEKSPRES.COM - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, menekankan bahwa korban judi online tidak dapat diberikan bantuan sosial berdasarkan kriteria Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Menurutnya, penerima bantuan sosial harus sesuai dengan parameter kemiskinan yang terukur dalam DTKS.

"Dalam DTKS, ada parameter-parameter yang mengukur tingkat kemiskinan. Jadi, nanti mereka harus dimasukkan ke dalam sistem DTKS untuk ditentukan apakah mereka memenuhi kriteria atau tidak," ujar Diah kepada wartawan pada Minggu, 16 Juni.

Politikus dari PDI Perjuangan tersebut menjelaskan bahwa DTKS merupakan sistem pendataan sosial yang menggunakan klasifikasi ilmiah dan terukur.

"Sistem DTKS ini adalah sistem yang telah ditentukan dan disesuaikan secara ilmiah. Jadi tidak bisa digeneralisir bahwa seseorang yang kalah judi online menjadi miskin. Hal itu tidak benar," tegas Diah.

BACA JUGA:Aggota Koramil Sinak Papua Tengah Tewas Ditembak KKB

BACA JUGA:Jokowi Tandatangani Keppres 21/2024, Satgas Pemberantasan Judi Online Resmi Dibentuk

Diah menegaskan bahwa penerima bantuan sosial harus ditentukan berdasarkan DTKS, bukan berdasarkan status korban judi online.

"Sistem DTKS ini mengklasifikasikan data apakah seseorang masuk dalam kriteria yang layak atau tidak. Jadi, bukan karena seseorang terlibat dalam judi online atau tidak," tambahnya.

Dia juga menyoroti bahwa banyak orang menjadi korban penipuan, termasuk dalam kasus kriminal seperti judi online, sehingga penanganan masalah judi online itu sendiri menjadi hal yang penting.

"Sangat penting untuk menangani masalah judi online ini, karena banyak orang yang tertipu, terutama dalam hal kriminalitas," imbuhnya.

Meskipun demikian, Diah Pitaloka menegaskan bahwa pemerintah bisa mempertimbangkan memberikan bantuan sosial kepada korban judi online, tetapi kriteria untuk menerima bantuan tersebut seharusnya tidak berkaitan langsung dengan kekalahan dalam judi online.

BACA JUGA:PPATK Sebut Sebanyak 3,2 Juta Warga Indonesia Main Judi Online, Dari Pelajar sampai IRT

BACA JUGA:45 PTN Menerima KIP Kuliah 2024 Jalur Mandiri, Peluang Bagi Calon Mahasiswa Baru

"Jika kondisinya memenuhi kriteria yang ada, silakan masuk ke dalam DTKS untuk diverifikasi apakah layak menerima bantuan sosial atau tidak. Namun, variabel utamanya bukanlah kekalahan dalam judi online sebagai parameter, karena sudah ada parameter lain yang terukur," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan