PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM – Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 10 ton pasir timah ilegal dan 1 ton daging babi potong dari Belitung ke Kabupaten Bangka Selatan.
Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bangka Belitung (Babel) menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyelundupan timah ilegal tersebut pada Kamis, 13 Juni 2024.
Ketiga tersangka penyelundupan timah dari Pelabuhan Tanjung Ru Belitung ke Pelabuhan Sadai Bangka Selatan ini adalah AR sopir truk pengangkut timah, HR kolektor timah dan AO koordinator tambang.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, AKBP Risman Todoan Agung Gultom, mengungkapkan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran dalam proses penyelundupan timah ilegal yang ditutupi dengan 1 ton daging babi potong tersebut.
BACA JUGA:Perintangan Penyidikan Korupsi Timah, Sidang Perdana Adik Bos Aon Didampingi 8 Pengacara
“Kami sudah menetapkan tiga tersangka," kata AKBP Risman saat memimpin pemusnahan barang bukti 1 ton daging babi potong di Dermaga Polairud Polda Babel, Jalan Lintas Timur.
AKBP Risman menjelaskan, dalam kasus penyelundupan pasir timah tersebut, tersangka AR berperan sebagai sopir truk, HR sebagai kolektor, dan AO sebagai koordinator.
Saat ini, Ditpolairud Polda Babel sudah mengamankan satu tersangka, yaitu AR. Sementara dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran. "AR, sopir, telah kami amankan. Untuk sementara, dua tersangka lain (HR dan AO) masih dalam pencarian," ujarnya.
Dia menambahkan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung sehingga pihaknya belum dapat memberikan keterangan secara rinci. "Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah," tegas AKBP Risman.
BACA JUGA:Modus Penyelundupan 10 Ton Timah Ilegal Terbongkar, Dari Belitung ke Bangka Selatan
Hasil penyelidikan Tim Gakkum Ditpolairud Polda Babel menunjukkan bahwa setelah tiba di Pelabuhan Sadai Bangka Selatan dari Pelabuhan Tanjung Ru Belitung, 10 ton pasir timah ilegal itu akan dibawa ke lokasi tertentu untuk kemudian dipindahkan ke truk lain.
“Rencananya, pasir timah akan diantar ke satu titik dan dipindahkan ke titik selanjutnya. Mereka berusaha mengelabui aparat penegak hukum,” jelas AKBP Risman.
Kronologis Penangkapan Timah Ilegal
Penangkapan bermula dari informasi yang diterima Ditpolairud Polda mengenai adanya truk BN 8231 WP yang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Ru Belitung pada Selasa, 11 Juni 2024, pukul 17.00 WIB.
Truk tersebut bertujuan ke Pelabuhan ASDP Sadai di Kabupaten Bangka Selatan, menggunakan kapal Roro KMP Menumbing Raya, dengan muatan pasir timah yang disamarkan dengan daging babi potong.