BACA JUGA:Truk Bermuatan Pasir Timah Ilegal dari Belitung Lolos di Pelabuhan Sadai, Polisi Diabaikan?
Pada Rabu, 12 Juni 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang muatan, sopir truk bernama Arman mengakui bahwa truk tersebut mengangkut 10 ton pasir timah dan 1 ton daging babi potong tanpa memiliki dokumen yang sah.
Menurut keterangan sopir truk, AR, barang-barang mulai dimuat sekitar pukul 09.00 WIB. Pasir timah sebanyak 10 ton dimuat dari gudang di daerah Sijuk, Kabupaten Belitung.
Kemudian, pada pukul 14.00 WIB di Pelabuhan Tanjung Ru Desa Pegantungan, Badau Kabupaten Belitung, truk tersebut kembali dimuat dengan 1 ton daging babi potong dan 3 unit mesin cuci.
Rencananya, pasir timah akan dibawa ke gudang di Pangkalpinang, sementara daging babi akan dibawa ke Sungailiat. Selama perjalanan, segala urusan diatur oleh kolektor timah bernama HR, warga Belitung, yang juga ikut dalam kapal Roro tersebut. (yud/why)