SUNGAILIAT, BELITONGEKSPRES.COM - Delapan tersangka penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Bangka bersama barang bukti sabu-sabu selama Operasi Anti Narkotika Menumbing 2024.
Sebanyak 107,55 gram sabu berhasil disita dari lima penangkapan yang berlangsung selama 12 hari. Dari delapan tersangka, empat di antaranya merupakan target operasi, sementara empat lainnya merupakan individu non-target.
Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Wakapolres Bangka, Kompol Ayu Kusuma Ningrum bersama Kasatres Narkoba Iptu Minarno dan Kasi Humas AKP Era Anggraini pada akhir pekan lalu.
Tersangka Rs (49), Ag (39), dan Dn (37) ditangkap di sebuah pondok kebun di Jalan Raya Pangkalpinang Mentok, Desa Kace, Mendo Barat dengan barang bukti sabu seberat 1,06 gram.
Sedangkan tersangka Mar (33) ditangkap di Jalan Mentawai, Desa Karya Makmur dengan barang bukti sabu seberat 95,12 gram. Tersangka Acn (35) ditangkap di Dusun Sinar Gunung, Desa Riau, Riausilip dengan barang bukti sabu seberat 2,22 gram.
BACA JUGA:Pertamina dan Pemprov Babel Lakukan Sidak SPBE, Pastikan Kualitas LPG 3 Kg
BACA JUGA:Operasi Antik Polres Bangka Selatan Bongkar Jaringan 11 Pengedar Sabu
Kemudian, tersangka Fb (40) ditangkap di Jalan Semujur, Desa Karya Makmur, Pemali dengan barang bukti sabu seberat 6,11 gram. Penangkapan lainnya terhadap Rr (35) dan Am (20) dilakukan di Jalan Tanjung Pesona Jelitik, Sungailiat dengan barang bukti sabu seberat 3,04 gram.
Kompol Ayu Kusuma Ningrum menjelaskan bahwa kedelapan tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. "8 Tersangka diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara," jelas Kompol Ayu.
Kompol Ayu berharap bahwa tindakan tegas yang dilakukan oleh Polres Bangka khususnya Satres Narkoba dapat mengurangi penyalahgunaan narkotika, sehingga dapat meminimalkan peredaran narkoba dan memberikan efek jera bagi pengguna dan pengedar.