Salah satu kontroversi Lukas Enembe yang paling menghebohkan pubik, yaitu saat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Banyak pihak membela Lukas Enembe dan mengklaim tidak bersalah.
Namun, Lukas Enembe terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua pada 2013-2022. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono, suap itu diberikan untuk memuluskan perusahaan Rijatono Laka dalam rangka memenangkan sejumlah proyek pembangunan di Papua.
BACA JUGA:Penjelasan Dukcapil Soal Pengungsi Rohingya Punya KTP Elektronik
BACA JUGA:Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Ditahan Setelah Periksa 19 Saksi
Mulanya Lukas Enembe dijatuhi vonis hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tidak terima dengan hukuman tersebut, pihak Lukas Enembe melakukan banding, hingga akhirnya pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.
Tak hanya itu, Lukas Enembe juga dikenakan denda Rp 1 miliar subider 4 bulan kurungan serta uang penggantivsejumlah Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.
3. Didatangi orang utusan istana
Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief mengungkapkan, ada 'utusan istana' yang datang melobi Lukas untuk mendapatkan posisi wakil gubernur yang kosong sejak Klemen Tinal meninggal pada 21 Mei 2021. Pernyataan itu disampaikan Andi Arief setelah Lukas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Ia mengaitkan kasus yang menjerat Lukas dengan lobi posisi wagub Papua. "Tapi kami juga tahu betul bahwa sebelum men TSK kan Pak LE utusan Presiden menemui demokrat agar kekosongan wagub diisi orang Jokowi," ucap Andi di akun media sosial X, Jumat, 29 November 2022.
Namun, Andi tak mengungkap nama utusan Istana tersebut. Tetapi, pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening, menyebut sejumlah nama yang melakukan lobi ke kliennya saat itu.
BACA JUGA:Usai Bunuh 4 Anaknya, Panca 5 Kali Coba Bunuh Diri Tapi Tidak Mati-mati
BACA JUGA:Menuai Cemoohan Netizen, Mendag Tersandung 'Bercandakan' Shalat?
Stefanus menyebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melakukan lobi untuk menempatkan Paulus Waterpauw, mantan Kapolda Papua, di kursi Wakil Gubernur Papua.
4. Diduga transaksi judi kasino Lukas capai Rp 560 miliar
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap tranksaksi perjudian yang dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe senilai Rp 560 miliar di kasino. Transaksi itu diduga dilakukan secara tunai.
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan (Lukas Enembe) di kasino judi senilai 55 juta dollar atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," ucap Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 19 November 2022.