Sederet Kontrovesi Eks Gubernur Papua Lukas Enembe, yang Meninggal Akibat Penyakit Gagal Ginjal

Selasa 26 Dec 2023 - 21:55 WIB
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua, meninggal dunia setelah mengalami gagal ginjal di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Gatot Soebroto, Jakarta, pada Selasa, 26 Desember. jenazah Lukas dijadwalkan akan diterbangkan ke Jayapura, Papua, pada Rabu, 27 Desember (hari ini).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan rasa duka cita atas berpulangnya Lukas Enembe, terdakwa dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Papua. Berdasarkan informasi dari pihak dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Lukas menghembuskan napas terakhirnya sekitar pukul 11.15 WIB.

"Jenazah saat ini masih berada di RSPAD. Keluarga ataupun pihak penasehat hukum yang secara intensif ikut mendampingi dan menjaga LE selama proses perawatan juga telah berada di RSPAD," kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 26 Desember.

Ali menyatakan bahwa sejak kondisi kesehatan Lukas Enembe tidak membaik, Lukas telah dibantarkan penahanannya sejak tanggal 23 Oktober 2023. Keputusan ini diambil untuk memungkinkan Lukas menjalani perawatan intensif demi kesehatannya.

BACA JUGA:Suramnya Natal 2023 di Yerusalem, Pohon Natal Pun Tidak Ada

BACA JUGA:Kementerian ESDM: Stok LPG Nataru Aman!

"Adapun status penahanan LE di KPK telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif," ujar Ali.

Lukas Enembe merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Provinsi Papua yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama hidupnya, Lukas terlibat dalam berbagai kontroversi, di antaranya:

1. Lukas Enembe dideportasi masuk Papua Nugini dari jalur tikus

Lukas Enembe pernah dideportasi oleh pihak Imigrasi Papua Nugini karena illegal stay. Sebab, Lukas melintasi jalur tikus menuju Papua Nugini (PNG) tanpa disertai kelengkapan dokumen keimigrasian.

BACA JUGA:Lubangi Tembok Border Mesir, Bocah Kirimkan Roti untuk Saudara di Gaza

BACA JUGA:Jika Kembali Mangkir, Kapolda Metro Jaya Buka Opsi Jemput Paksa Firli Bahuri

Mantan Gubernur Papua dua periode mengunjungi Papua Nugini untuk menjalani pengobatan. Setelah dua malam berada di Papua Nugini, Lukas dan dua kerabatnya dinyatakan sebagai imigran ilegal oleh pemerintah Papua Nugini.

Karena tidak memiliki dokumen resmi. Lukas Enembe dan kedua kerabatnya kemudian dideportasi ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Kota Jayapura.

2. Lukas Enembe ditetapkan tersangka KPK

Kategori :