JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Setelah Polda Jawa Barat (Jabar) menghapus 2 Daftar Pencarian Orang (DPO), tim pengacara keluarga Vina Cirebon, di bawah pimpinan Dewi Intan, menyampaikan permintaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk intervensi dalam penyelesaian kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Eki.
"Dua DPO (daftar pencarian orang) dinyatakan hilang. Itu harus bertanggung jawab. Siapa yang bertanggung jawab? Mudah-mudahan bapak presiden bisa turun tangan dalam hal ini," ujar Dewi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Minggu, 26 Mei 2024.
Dewi juga mempertanyakan kebenaran berita acara pemeriksaan (BAP) delapan terpidana pelaku pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya. Jika BAP tersebut memang benar, mengapa sekarang dicabut?
Dewi bertanya, "Kenapa ada BAP yang dicabut? Itu karena ada tekanan dari pihak lawyer yang menyuruh, merekayasa untuk mencabut".
BACA JUGA:Pegi Alias Perong Bantah Terlibat Pembunuhan, Sebut Tak Mengenal Vina Cirebon
Menurut Dewi, jika memang ada tekanan, itu berarti berita acara pemeriksaan (BAP) delapan terpidana pada tahun 2016 benar adanya.
"Berarti secara tidak langsung polisi itu mengatakan BAP itu benar adanya. Lho sekarang dari BAP itu benar adanya tiba-tiba dua DPO di dalam BAP itu hilang. Itu jadi tanda tanya buat kami," bebernya.
Karena kasus pembunuhan Vina Cirebon begitu rumit, tim kuasa hukum keluarga Vina menyatakan bahwa hanya Jokowi yang memiliki kemampuan untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Tidak ada lagi yang bisa menyelesaikan ini kecuali memang Bapak Presiden Joko Widodo," tutupnya.
Pada saat yang sama, Pengacara Keluarga Vina Cirebon, Putri Maya Rumanti, mengungkapkan bahwa keluarga korban terkejut mendengar dua Daftar Pencarian Orang (DPO) dihapus oleh Polda Jabar.
"Jelas kecewa, tadi memang mereka sempat telepon saya dia kaget terhadap statmen Polda, kok cuma satu (tersangkanya)," ungkap Putri.
Menurut Putri, keputusan Polda Jabar untuk menghapus dua DPO dalam kasus tersebut tidak masuk akal. Pasalnya, penetapan tiga DPO dalam kasus pembunuhan Vina sudah diputuskan di pengadilan.
BACA JUGA:PLN Sukses Kawal Keandalan Listrik Tanpa Kedip Selama World Water Forum Ke-10 di Bali
BACA JUGA:11 SPBBE Disangsi Kemendag Karena Jual Gas Elpiji 3 Kg Tidak Sesuai Takaran