Kenaikan UKT Mendapat Protes, Wapres Minta PTNBH Tak Selalu Andalkan Uang Mahasiswa

Kamis 23 May 2024 - 21:19 WIB
Editor : Erry Frayudi

Ma'ruf menyatakan bahwa PTNBH harus diberikan advokasi atau pendampingan. Tujuannya adalah agar mereka dapat mengembangkan usaha melalui status badan hukum yang dimiliki. Dengan status badan hukum tersebut, PTN memiliki kebebasan untuk mencari sumber pendanaan di luar APBN dan uang mahasiswa. 

"Jangan hanya memiliki kebebasan, tetapi juga bisa bertanggung jawab karena menjadi badan hukum. Ini haruslah adil," jelasnya.

Sementara itu, pengamat pendidikan, Indra Charismiadji, merespons ketidakseimbangan besaran UKT. Dia mengungkapkan bahwa UKT untuk kelompok I dan II mungkin relatif rendah, tetapi besaran UKT mulai meningkat secara drastis setelah itu. 

Bahkan, ada UKT kelompok III yang langsung mencapai Rp 12,5 juta per semester. Oleh karena itu, bagi mahasiswa yang memiliki kemampuan ekonomi di bawah Rp 10 juta, pilihan menjadi sangat terbatas.

”Kelompok masyarakat kelas menengah sulit dengan skema itu,” pungkasnya. Sebabnya, kelompok kelas menengah tidak memenuhi syarat untuk UKT kelompok I dan II yang ditujukan untuk keluarga miskin. Namun, kelompok kelas menengah juga kesulitan menanggung beban UKT yang melebihi Rp 10 juta per semester.

Dia menyatakan bahwa bagi kelompok masyarakat dengan pendapatan per kapita sebesar Rp 75 juta per tahun, sulit untuk memenuhi kewajiban UKT yang sudah mencapai angka dua digit tersebut.

Kategori :