Sementara itu, Kasatpol PP Beltim, Adlan Taufik, menyampaikan bahwa Minol yang dimusnahkan adalah hasil dari penertiban di berbagai lokasi. Penertiban dilakukan di kawasan THM Mirang pada tanggal 28 Februari 2024 dan di THM Danau Nujau pada tanggal 2 Maret 2024.
"Selain menjaga ketentraman dan ketertiban umum, penertiban ini juga bertujuan untuk menekan angka peredaran minuman beralkohol tanpa izin sesuai peraturan yang berlaku. Kami berharap pelaku usaha dapat tertib dalam hal administrasi perizinan serta administrasi kependudukan," ujarnya. (msi)
Kategori :