Kasus Penganiayaan di Tanjungpandan, Andrianto Masuk Rumah Sakit Ditusuk Temannya

Kamis 16 May 2024 - 22:33 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Yudiansyah

"Atas perbuatannya, tersangka Andi Bahar dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penganiayaan. Ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkas Iptu Dedi.

Kategori :