JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Mabes Polri telah menurunkan tim untuk mengusut kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina di Cirebon, Jawa Barat.
Kasus ini kembali menjadi perhatian setelah mengalami kebuntuan selama delapan tahun terakhir, sejak tahun 2016.
Dalam perkembangan kasus ini, masih ada tiga pelaku yang masih buron sejak tahun 2016, yaitu Andi, Dani, dan Pegi yang juga dikenal dengan nama Perong. Ketiganya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tim sudah turun dari Mabes Polri dan Polda Jabar. Mohon doanya ya agar bisa terungkap," ujar Sekretaris Pribadi (Sekpri) Kapolri, Kombes Pol Ahrie Sonta dalam akun X pribadinya, Kamis, 16 Mei 2024.
Ahrie juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk turut berpartisipasi dengan menyampaikannya kepada petugas. Langkah ini diharapkan dapat mendukung proses penyidikan.
"Bila ada informasi bisa sharing ya," ungkapnya.
BACA JUGA:Status Sopir Bus Naas di Subang: Baru Sekali Bawa Bus Putera Fajar dan Hanya Freelance
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Cirebon telah memberikan putusan kepada para pelaku pembunuhan Vina dan Eki pada 27 Mei 2017 yang lalu.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardhana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Supriyanto, Sudirman, Andi, Dani, dan Saka Tatal. Mereka dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, kecuali satu pelaku yang masih di bawah umur, yang dihukum penjara selama 8 tahun.
Putusan itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
Dakwaan jaksa menyebutkan bahwa kasus perkosaan dan pembunuhan itu terjadi di lahan kosong di belakang bangunan Showroom mobil yang berseberangan dengan SMP Negeri 11, di Jalan Perjuangan Majasem Kampung Situgangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Para pelaku bersama-sama melakukan tindakan yang disengaja dan direncanakan terlebih dahulu untuk merampas nyawa orang lain.
Setelah kedua korban meninggal dunia, para pelaku membuang korban ke jalan layang dengan mengatur kondisinya seolah-olah korban mengalami kecelakaan.