Status Sopir Bus Naas di Subang: Baru Sekali Bawa Bus Putera Fajar dan Hanya Freelance

Kecelakaan Bus di Subang Rombongan SMK Lingga Kencana, Depok -Istimewa---

SUBANG, BELITONGEKSPRES.COM - Sopir bus Trans Putera Fajar yang menjadi tersangka dalam kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana, Depok, disebut bukan merupakan karyawan perusahaan tersebut. 

Kombes Wibowo, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat, menyatakan bahwa Sadira bukanlah bagian dari karyawan Trans Putera Fajar.

"Hasil interview saya dengan sopir, bahwa sopir ini adalah bukan karyawan tetap. Tapi, dia freelance yang dipekerjakan oleh perusahaan apabila sewaktu waktu supir di perusahaan itu habis," ujarnya kepada awak media pada Kamis 16 Mei 2024.

Ditambahkan bahwa Sadira disebut memiliki status sebagai pekerja lepas (freelance) di perusahaan tersebut, dan ia hanya mengemudikan bus tersebut sekali saja.

"Sudah freelance itu selama tiga tahun. Dan kebetulan dia baru sekali (Bawa, red) mobil itu," bebernya.

Sementara itu, ia menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:Usai Dimodifikasi, Bus Pariwisata yang Kecelakaan di Subang Belum Uji Kir

BACA JUGA:Kemenag Siapkan 1.378 Formasi untuk Seleksi CASN Khusus Perempatan di IKN

"Gini, tidak menutup kemungkinan orang-orang yang terlibat secara langsung ataupun yang turut serta membantu terjadinya kecelakaan ini, semua nanti bisa kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Disebutkan bahwa sopir bus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada tahap awal.

"Sopir ini baru tersangka awal, mungkin saja nanti ada tersangka tersangka lain. Saya tidak bisa menyebutkan sekarang karena harus dikuatkan dengan alat-alat bukti yang cukup," ungkapnya.

Sebelumnya, tersangka secara resmi telah ditetapkan dalam kasus kecelakaan bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana, Depok di Subang.

"Pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi ahli, ditemukan berikut juga ditambah dengan dokumen ditemukan selanjutnya berdasarkan keterangan saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya termasuk saksi ahli berikut atau surat dokumen hasil ram cek yang tadi sudah ada Pasal 1 84 KUHAP dan sudah kita gelar perkara, kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar, atas nama Sadira," ujarnya.

BACA JUGA:Mesin Pesawat Garuda Membawa Jemaah Haji Terbakar Saat Lepas Landas, Pilot Putuskan Mendarat Darurat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan