Status Sopir Bus Naas di Subang: Baru Sekali Bawa Bus Putera Fajar dan Hanya Freelance
Kecelakaan Bus di Subang Rombongan SMK Lingga Kencana, Depok -Istimewa---
BACA JUGA:Jalani Pemeriksaan Selama 10 Jam dalam Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi Pilih Bungkam
Sopir tersebut disangkakan berdasarkan Pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan. Pasal 310 ayat (4) menyatakan bahwa dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan kematian orang lain, pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.
Diketahui bahwa akibat kecelakaan tersebut, sebelas orang tewas. Sepuluh di antaranya adalah penumpang bus pariwisata tersebut, terdiri dari sembilan siswa dan satu guru dari SMK Lingga Kencana. Satu orang lainnya adalah warga sekitar di lokasi kejadian.