BELITONGEKSPRES.COM, Menurut keterangan dari Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama RI, Wawan Djunaedi, disebutkan bahwa Kementerian Agama RI telah menyiapkan sebanyak 1.378 formasi untuk seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024, khususnya untuk penempatan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Wawan Djunaedi menyampaikan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah memberikan 13.780 formasi teknis CASN 2024 untuk Kementerian Agama.
"Untuk IKN ini jumlahnya 10 persen dari jumlah tenaga teknis, seperti pula dengan yang ada di kementerian lain. 10 persennya dari 13.780 berarti 1.378," ujarnyanya.
Ia mengungkapkan bahwa Kementerian Agama RI dijadwalkan untuk melakukan pemindahan ke Ibu Kota Nusantara pada gelombang ketiga, yang direncanakan berlangsung antara tahun 2025 hingga 2026.
BACA JUGA:Usai Dimodifikasi, Bus Pariwisata yang Kecelakaan di Subang Belum Uji Kir
BACA JUGA:Usai Dimodifikasi, Bus Pariwisata yang Kecelakaan di Subang Belum Uji Kir
"Jadi sebelum pemindahan kantor pusat Kemenag ke IKN, rencananya ada dua opsi, mereka bisa ditempatkan di satker (satuan kerja) pusat di Jakarta atau difungsikan ke daerah terdekat," ungkapnya.
Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), telah ditetapkan jumlah formasi untuk rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 sebanyak 1,28 juta formasi. Formasi tersebut terbagi menjadi 75 kementerian dan lembaga dengan jumlah 427.850 orang, serta 524 pemerintah daerah dengan jumlah 862.174 orang.
Total 1,28 juta formasi tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara nasional sebanyak 2,3 juta orang secara bertahap.
BACA JUGA:Kemenkes: Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Setara dengan Kelas 2 BPJS
BACA JUGA:Jalani Pemeriksaan Selama 10 Jam dalam Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi Pilih Bungkam
ASN yang dimaksud terdiri atas dua kategori. Pertama, Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), yang bisa dilamar oleh fresh graduate atau lulusan baru perguruan tinggi. Kedua, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang diperuntukkan bagi tenaga non-ASN dan eks-tenaga honorer kategori II yang telah terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pemerintah juga telah mempersiapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki keahlian di bidang digital, terutama dari kalangan fresh graduate, untuk berperan sebagai akselerator dalam modernisasi birokrasi dan pelayanan publik.