Ombudsman RI Imbau Masyarakat Tak Tergoda Iming-iming Investasi dengan Imbal Hasil yang Tinggi

Sabtu 11 May 2024 - 19:44 WIB
Editor : Erry Frayudi

Hal ini karena kasus tersebut telah dilaporkan oleh BTN ke Polda Metro Jaya pada Februari 2023.

Proses hukum telah berjalan, dan dua orang telah dijadikan tersangka. Kasus tersebut kemudian disidangkan, dan telah mendapatkan putusan inkrah yang menghukum kedua tersangka tersebut, yang merupakan suami istri.

”Keduanya mantan pegawai bank yang sudah dipecat BTN, menjatuhkan putusan yang menyatakan mereka bersalah dan telah dijebloskan ke dalam penjara,” ungkap Roni.

Modus yang dilakukan oleh para tersangka, lanjutnya, adalah mentransfer uang para korban ke rekening investor masing-masing di BTN. 

Namun, pembukaan rekening tersebut tidak dilakukan sesuai dengan prosedur pembukaan rekening bank yang seharusnya. Sebaliknya, semua data nasabah terkumpul kepada satu orang.

”Lalu satu orang ini membuka rekening, setelah rekening diterbitkan buku rekening tidak diserahkan kepada investor tapi dimanfaatkan sendiri dia pegang ATM lalu semua dananya ditransfer ke rekening pribadinya sendiri. Itu modusnya,” pungkas Roni Hutajulu. 

Kategori :