Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Belitung Vina Cristyn Ferani bersyukur proses hibah itu telah selesai, meskipun prosesnya sangat panjang yakni mulai 2019 dan diserahkan Tahun 2023.
Ia tak menampik, prosesnya sangat berliku-liku terutama saat kehilangan sertifikat Perumnas itu, sehingga harus dimulai dari awal kembali. "Saya mengapresiasi karena koordinasi yang begitu baik yang telah dilakukan oleh Kades, BPN, DPRD, BPKAD. Syukur aset ini bisa diserahkan ke Pemda," katanya.
Menurut Vina, aset yang diserahkan itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat APJ. Maka, ia menyarankan kepada Pemdes agar segera mengusulkan agar pembangunan jalan di komplek Perumnas itu.
"Tadi pak kades setuju, bahwa prioritas utama yakni bangun jalan di area Perumnas ini, karena dari 1986 belum pernah dibangun pemerintah dan kondisinya sudah tidak bagus," terangnya.
Selain itu, untuk fasilitas lain, Vina menyarankan agar Pemdes juga mengusulkan pembangunan menggunakan APBD, sehingga tidak menggunakam dana desa, sebab dana desa memiliki keterbatasan.
"Kami DPRD Belitung akan mendorong usulan-usulan dari Desa APJ, baik jalan maupun fasum dan fasos lainnya," tandasnya.