BELITONGEKSPRES.COM, Ketegangan mulai terasa di kalangan pejabat dan mantan pejabat Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di tengah gencarnya Kejagung menyidik dugaan kasus korupsi timah.
Pasalnya, pasca penetapan dua mantan Kepala Dinas dan satu Kepala Dinas aktif ESDM Babel sebagai tersangka dan ditahan, bayang-bayang keterlibatan lebih banyak pejabat dalam kasus tersebut semakin kuat.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk perusahaan smelter timah swasta di Babel dalam periode tahun 2015-2022.
Selain itu, adanya indikasi bahwa beberapa pejabat aparatur sipil negara (ASN), terutama dari lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel, juga terlibat dalam kasus ini, semakin memperkeruh situasi.
Dalam menghadapi situasi ini, Penjabat (Pj) Gubernur Babel Safrizal ZA mengambil sikap tegas. Ia menyatakan kesiapannya untuk memberhentikan langsung pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau ASN yang terlibat dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Tampung Timah Ilegal, Herman Ditangkap Tim Ditreskrimsus Polda Babel
BACA JUGA:Kecanduan Judi Slot, Residivis Kembali Ditangkap Polisi Karena Kasus Pencurian
Pj Gubernur Babel mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah ratusan saksi yang telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI merupakan ASN atau bukan. Namun ia memastikan bahwa proses penegakan hukum akan terus berjalan.
"Kami tidak akan ragu untuk memberhentikan langsung pejabat atau ASN yang terlibat sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yang bertanggung jawab harus dipertanggungjawabkan," tegas Safrizal kepada Babel Pos Rabu, 1 Mei 2024.
Sebelumnya, Tim Penyidik Jampidsus bersama Kepala Badan Penerangan Aset Kejagung RI sudah datang melakukan kunjungan Pemprov Babel. Mereka
mendengar langsung masukan dari Forkopimda Babel terkait penanganan kasus tindak pidana korupsi timah yang sedang diusut.
Pj Gubernur Safrizal menegaskan, sebagai kepala daerah ia akan memberikan dukungan kepada Kejagung dalam mengungkap kebenaran dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Meskipun tidak memiliki kewenangan dalam ranah penegakan hukum.
Menurut Safrizal, kedatangan Tim Kejaksaan Agung adalah untuk mendengarkan masukan dari Pemerintah Provinsi. Meskipun mungkin terdapat kebijakan yang berbeda, namun hal ini merupakan bagian dari solusi yang sedang dibahas.
"Saya pastikan bahwa proses hukum ini tidak akan mempengaruhi roda pemerintahan karena ini melibatkan sistem, bukan orang (individu). Bahkan jika terjadi pergantian Gubernur atau Sekretaris Daerah, proses ini akan tetap berlanjut," tandasnya.
BACA JUGA:Kasus KDRT Berakhir Tragis, Suami yang Bunuh Istri Tewas Tenggak Racun