Dengan telah dimilikinya sertifikat tersebut, Presiden mempersilakan kepada masyarakat untuk menggunakan sertifikat tersebut sesuai dengan keperluan mereka. Namun, Presiden juga mengingatkan agar penggunaan sertifikat tersebut dilakukan dengan bijaksana.
“Saya titip kalau ini mau dipakai agunan, mau dipakai jaminan ke bank tolong dihitung dulu, tolong dikalkulasi dulu bisa nyicil enggak bulanannya, bisa ngangsur enggak bulanannya,” ujar Jokowi saat itu.
Di samping itu, Presiden mendorong agar jika sertifikat tanah akan digunakan sebagai jaminan di bank, pinjaman yang diperoleh dapat digunakan sebagai modal usaha atau modal kerja.
Kepala Negara juga meminta kepada masyarakat untuk menghindari pembelian barang mewah dengan menggunakan pinjaman tersebut.