Ketua KPU Sebut Penetapan Prabowo-Gibran Sesuai dengan Keputusan KPU 504/2024

Rabu 24 Apr 2024 - 22:29 WIB
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, menyatakan bahwa pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah resmi ditetapkan sebagai pemenang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.

"Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.

Hasyim menambahkan, "Memutuskan, kesatu, menetapkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 20242029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024."

Ketua KPU RI menjelaskan bahwa Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional, serta memperoleh setidaknya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada hari Rabu, 24 April 2024.

BACA JUGA:Pasca Pilpres 2024, Prabowo: Sudah Saatnya Rekonsiliasi dan Kerjasama

BACA JUGA:PKB Tegaskan Merapat ke Prabowo Pasca Pilpres 2024, Muhaimin Ingin Terus Bekerja Sama

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2024 Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari ditandatangani. Bismillahirrahmannirrahiim," ujarnya.

Sebelumnya, anggota KPU RI Idham Holik menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu.

Idham Holik menjelaskan bahwa penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengikuti pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Senin, 22 April. Putusan MK tersebut menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

"KPU RI akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagaimana yang kita ketahui pada tanggal 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi sudah membacakan putusan untuk dua permohonan," ucap Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa 23 April.

KPU akan memberikan kesempatan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih untuk menyampaikan pidatonya dalam Sidang Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih.

BACA JUGA:Anies-Muhaimin Hadir di KPU Saat Penetapan Pasangan Presiden Terpilih, Beri Legitimasi Hasil Pemilu

BACA JUGA:Sengketa Pilpres 2024 Ditolak MK, Hanura Belum Putuskan Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Pada hari Senin, 22 April, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Kategori :