Sengketa Pilpres 2024 Ditolak MK, Hanura Belum Putuskan Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) membuka pendaftaran calon kepala daerah (cakada) pada Pilkada Serentak 2024 di kantor DPP Partai Hanura, Jakarta Pusat, Selasa (23/4). (Dok.JawaPos.com)--

BELITONGEKSPRES.COM, Ketua Umum DPP Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), belum dapat memutuskan langkah partainya terkait bergabung dengan koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran setelah gugatan yang dia usung bersama pasangan capres-cawapres Ganjar-Mahfud kandas di Mahkamah Konstitusi (MK).

Meskipun demikian, OSO menyatakan penghormatannya terhadap putusan MK tersebut. Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum, sehingga putusan tersebut telah sah dan berlaku.

"Kita kan negara hukum, negara kita masih negara hukum kalau kita melihat negara hukum ini memutuskan demikian kan kita sudah mengatakan apapun yang diputuskan MK itu sah dan berlaku," ujar OSO di kantor DPP Partai Hanura, Jakarta, Selasa 23 April. 

Namun, OSO akan tetap memperhatikan dinamika politik yang akan terjadi setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Belum ada pembicaraan mengenai arah politik Partai Hanura, apakah akan berkoalisi atau menjadi bagian dari oposisi terhadap pemerintah dalam periode 2024-2029.

BACA JUGA:Penetapan Pemenang Pilpres, KPU RI Undang Semua Paslon untuk Hadir

BACA JUGA:Usai Gugatan PHPU Ditolak MK, Anies Baswedan Nyatakan Siap Bertemu Prabowo 

"Terus, sebagai negara hukum kita harus bilang apa? Itu jawabannya. Jadi, nantilah kita lihat bagaimana," ungkap OSO.

Seperti yang telah diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah memutuskan menolak gugatan dari kubu pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Sebelumnya, MK juga menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu pasangan nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan penolakan terhadap gugatan Ganjar-Mahfud secara keseluruhan. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo di ruang sidang gedung MK, Jakarta, pada Senin 22 April.

Dalam kasus gugatan yang diajukan oleh kubu nomor urut 03 ini, terdapat tiga hakim konstitusi yang memberikan dissenting opinion, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Ketiga hakim tersebut juga sebelumnya memberikan dissenting opinion dalam kasus yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan