BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengundang semua pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk hadir langsung pada acara penetapan pemenang Pilpres di kantor KPU RI, Jakarta, pada Rabu, 24 April.
"Yang jelas kami undang," kata Anggota KPU RI August Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.
Namun demikian, hingga saat ini KPU belum menerima konfirmasi kehadiran dari tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun tim Ganjar Pranowo-Mahfud Md pada acara penetapan tersebut.
Diketahui bahwa pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah mengkonfirmasi kehadiran mereka dalam acara penetapan tersebut.
"Kita belum dapat konfirmasi yang jelas kita undang semua, baik paslon 1, 2, dan 3 kita undang semua," ujarnya.
BACA JUGA:Usai Gugatan PHPU Ditolak MK, Anies Baswedan Nyatakan Siap Bertemu Prabowo
BACA JUGA:Penjaringan Calon Pilkada 2024, Erzaldi Tegaskan Gerindra Babel Tanpa Mahar Politik
Mellaz juga berharap agar ketiga pasangan calon yang berkontestasi dalam Pilpres 2024 dapat hadir di kantor KPU RI.
"Namanya undangan kan pasti, kami punya itikad untuk mengharapkan mereka hadir begitu ya," beber Mellaz.
Pada Senin, 22 April, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. MK menyatakan bahwa permohonan dari kedua kubu tersebut tidak beralasan secara hukum untuk seluruhnya.
Namun, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan bahwa seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
Dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK untuk melakukan hal-hal berikut:
BACA JUGA:Dugaan Penistaan Agama, TikToker Galih Loss Ditangkap Usai Bikin Konten Hewan Bisa Ngaji
BACA JUGA:Presiden Jokowi Sebut Putusan MK Penting Buktikan Pemerintah Tak Bersalah
- Membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
- Mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.
- Memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan pasangan Prabowo-Gibran.