Hasil dari pertemuan Harvey Moeis dan Mochtar Riza Pahlevi Thabrani adalah kesepakatan kerja sama dalam penyewaan peralatan pemrosesan dan peleburan timah di wilayah IUP PT Timah. Harvey meminta agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut.
Lebih lanjut, Harvey Moeis disebut telah memberikan instruksi kepada pemilik smelter untuk mengalokasikan keuntungan kepada dirinya sendiri dan kepada Helena Lim (HLN) melalui PT QSE sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR).
BACA JUGA:Razia Penambangan Ilegal di Pantai Tanjung Langka, Tim Gabungan Temukan Sebanyak 43 Karung Timah
BACA JUGA:Kekecewaan Mega Korupsi Timah, Masyarakat Babel Minta Sandra Dewi Buka Suara
Kasus ini menambah panjang daftar kasus korupsi yang melibatkan tokoh-tokoh terkenal di Indonesia, dan menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Kejagung Sita 4 Smelter
Terpisah, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung juga melakukan tindakan tegas dengan menyita empat smelter di kawasan industri Ketapang, Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel).
Penyitaan terungkap melalui penempelan spanduk merah di halaman smelter yang menarik perhatian. Tanah dan bangunan smelter disita oleh penyidik Kejagung terkiat dugaan korupsi komoditas timah.
Spanduk penyitaan tersebut telah terpasang sejak pagi hari, sebelum waktu Jumatan, menunjukkan keseriusan dan keterbukaan dari pihak Kejagung dalam melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan.
BACA JUGA:Total Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Publik Tunggu Perhitungan BPKP
BACA JUGA:Pemkot Pangkalpinang akan Salat Idul Fitri Masjid Agung Kubah Timah
Keempat smelter yang menjadi sasaran penyitaan adalah PT Stanindo Inti Perkasa, DS, CV Venus Inti Perkasa, dan PT SBS. Tindakan ini memberikan sinyal kuat bahwa Kejagung tidak akan berdiam diri dalam menangani kasus-kasus korupsi yang merugikan negara.