"Namun terbukti melanggar Pasal 6 huruf a Jo Pasal 15 huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, " ungkap Awang.
"Sebagaimana diatur sebelumnya dalam Dakwaan Alternatif Pertama. Memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman seadil-adilnya Membebankan biaya perkara kepada Negara, " sambungnya.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum Kejari Beltim, atas pledoi terdakwa.
BACA JUGA:Kasus Pengrusakan Aset PT Foresta, Sidang Tuntutan Para Terdakwa Kembali Ditunda
BACA JUGA:Kasus Gantung Diri di Belitung, Polisi Ungkap Motif IRT Berbuat Nekat
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang paman di Kabupaten Beltim tega mencabuli ponakan istrinya. Peristiwa ini berawal pada Agustus 2023 lalu. Saat itu korban mendatangi pamannya untuk meminta pijat.
Hingga akhirnya sang paman memijat bagian tubuh korban. Setelah itu, terdakwa yang tak kuasa menahan hawa nafsu langsung menggerayangi tubuh korban. Dan juga memasukkan jarinya ke kemaluan wanita tersebut.
Keesokan harinya, dia langsung melaporkan ke bibi korban (Suami DE) dan orang tuannya. Hingga akhirnya, DE dilaporkan ke Polres Beltim dan dilakukan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Zein.
Dari hasil visum, selaput dara atau Hymen tidak normal, akibat tumpul. Hingga akhirnya, DE yang berprofesi sebagai penjual jambu kristal ini ditetapkan sebagai tersangka dan disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan.