BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Mencabuli ponakan istri sebut saja Bunga (13), pria berinisial DE (43) dituntut Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Kejari Beltim) dengan penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.
Sebelumnya dalam kasus ini, terdakwa pencabulan di Kabupaten Beltim didakwa Pasal 6 huruf a Jo Pasal 15 Huruf g Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Subsider Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesai Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan fakta persidangan mulai keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan, Jaksa mampu membuktikan bahwa terdakwa bersalah. Yakni melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
BACA JUGA:Perkosa Mertua, Basihan Divonis 13 Tahun Penjara
BACA JUGA:Lie Kim Nipu Jual Beli Pasir Timah di Belitung, Bawa Kabur Uang Rp250 Juta
Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesai Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban masih berusia 13 tahun mengalami anxiety berlebih, trauma dan depresi sedang menuju berat (berpotensi bunuh diri).
Selain itu, perbuatan terdakwa melanggar kesusilaan. Dan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk melindungi Anak. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah di hukum.
Oleh karena itu, JPU meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan untuk menyatakan terdakwa bersalah. Dan dijatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun dan dengan Rp 1 miliar.
Setelah mendengar tuntutan itu, terdakwa DE melalui penasihat hukum dari LKBH Belitung mengajukan pledoi (tanggapan atas tuntutan jaksa). Sidang agenda pledoi digelar tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu 20 Desember 2023.
BACA JUGA:Kasus DBD Tinggi, DPRD Belitung Perintahkan Pencegahan Cepat dan Tepat
BACA JUGA:Program #GIK1Dekade, Sanggar Tari Belitung Dapat Kado Galeri Indonesia Kaya
Dalam sidang tersebut dipimpin Decky Christian sebagai hakim ketua. Dan didampingi hakim anggota Beni Wijaya dan Lukas Sianipar. Penasihat hukum DE, Hendera Wang mengatakan, dirinya sudah membacakan nota keberatan atas tuntutan jaksa.
Menurut Awang, pada inti pledoi tersebut menyatakan keberatan atas pasal yang berikan kepada terdakwa pada saat tuntutan. "Kami meminta kepada Majelis hakim agar menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melanggar Pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak," katanya.