BACA JUGA:Kiprah PNM Menjaga Denyut Usaha Ultra Mikro Tanah Air
BACA JUGA:Kiprah Perempuan Papua Kian Menonjol pada Era Otsus
Regulasi hukum yang dibuat seharusnya memberikan jaminan kepastian legalitas kepada masyarakat, sehingga aktivitas tambang inkonvesional dapat diminimalisir. Aktivitas tambang skala kecil sebaiknya diakomodir dengan baik secara legal oleh negara. Selain terkait ruang, sosialisasi penggunaan ruang dan tata cara pemanfaatan ruang yang baik dan benar harus disosialisasikan dengan jelas agar tidak mengganggu sumber mata pencaharian masyarakat lain yang bersinggungan langsung dengan aktivitas pertambangan rakyat.
Konsep penambangan ramah lingkungan memiliki cerita dramatis dalam perjalanan. Antara usaha tambang dan pelestarian lingkungan ibarat air dan minyak, sulit berada dalam satu wadah yang sama. Semua memberikan peran dan konsekuensi masing-masing. Di lain sisi, wacana untuk mengubah wajah provinsi Bangka Belitung menjadi kota pariwisata dengan menjual keindahan alam sebagai motor baru penggerak perekonomian masyarakat sedang digaungkan pemerintah. Dibutuhkan sinergi yang baik antara pemerintah pusat sebagai pembuat regulasi utama dengan pemerintah daerah sebagai pelaksana regulasi di daerah.
Keterlibatan masyarakat dalam menyusun dan menata proyeksi tambang rakyat dan proyeksi usaha potensial, baik dari hasil perkebunan maupun dari hasil kelautan, harus diikutsertakan. Hal ini merupakan modal dasar dalam percepatan pertumbuhan ekonomi mengingat tambang rakyat memiliki kontribusi dalam kesejahteraan masyarakat. Keterlibatan masyarakat dalam proyeksi tata kelola produk hukum dapat meningkatkan edukasi terhadap pendisiplinan regulasi dan tata cara pengelolaan pertambangan yang ramah lingkungan yang selama ini sering diabaikan oleh para penambang. (*)
*) Oleh: David Karta Sasmita ,S.E, Civil Society