BELITONGEKSPRES.COM, PANGKALPINANG - Perusahaan Umum Bulog Subdivre Bangka berlakukan sanksi 'blacklist' atau daftar hitam bagi para pedagang mitra binaan yang melakukan penjualan beras Bulog dengan harga eceran tertinggi (HET) yang melebihi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
"Blacklisti ini merupakan langkah tegas yang diambil terhadap mitra binaan yang melanggar ketentuan dengan menjual beras di atas HET yang ditetapkan, yaitu sebesar Rp57.500 per kampil (5 kilogram)," kata Asisten Manajer Operasional Bulog Subdivre Bangka, Muklis, Selasa.
Dalam upaya menjaga stabilitas harga beras, Bulog Subdivre Bangka telah menyalurkan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) kepada 100 gerai binaan di 5 kabupaten/kota di Pulau Bangka, termasuk Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, Bangka Selatan, dan Kota Pangkalpinang.
Selain itu, Bulog Subdivre Bangka juga telah mendistribusikan beras SPHP ini ke pusat-pusat perbelanjaan modern. "Rata-rata, beras yang disalurkan ke gerai binaan dan pasar modern mencapai sekitar 250 ton per bulan, untuk memenuhi tingginya permintaan beras di masyarakat," katanya.
BACA JUGA:Bos PT GFI Belitung Franky Terancam Ditangkap Paksa, Mangkir Dari Panggilan Jaksa
BACA JUGA:TPP ASN Pemprov Babel Mulai Dibayar
Muklis menjelaskan bahwa saat ini terdapat antusiasme tinggi dari masyarakat terhadap beras SPHP, yang menyebabkan stok beras SPHP cepat habis. "Tanpa adanya pembatasan pembelian, stok beras SPHP di mitra bisa habis dalam waktu satu hari. Oleh karena itu, kami harus membatasi pembelian beras SPHP ini agar ketersediaannya tetap terjaga," tambahnya.
Ia juga mengakui bahwa penyaluran SPHP terbatas melalui mitra dan gerai binaan, yang berpotensi dimanfaatkan oleh pedagang tidak jujur untuk menjual beras Bulog di atas HET, terutama saat harga beras naik.
"Kami berharap masyarakat dapat membantu dengan melaporkan jika ada mitra atau gerai binaan yang menjual beras SPHP ini di atas HET, karena tindakan tersebut akan merugikan pemerintah," pungkasnya.