Bos PT GFI Belitung Franky Terancam Ditangkap Paksa, Mangkir Dari Panggilan Jaksa
Kajati Babel Asep Maryono --
BELITONGEKSPRES.COM, PANGKALPINANG - Bos PT Green Forestry Indonesia (GFI) dan PT Biliton Plywood Belitung, Franky yang terseret kasus korupsi terancam ditangkap oleh Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel).
Pasalnya, Franky mangkir alias tidak memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Babel, Rabu 20 Maret 2024. Dari pantauan Babel Pos (Grup Belitong Ekspres) hingga sore hari tidak terlihat batang hidungnya.
Padahal sebelumnya, pekan lalu, bos PT GFI Belitung melalui penasehat hukum Ari Setiawan Niti Sumita dari kantor advokat Haris Satiadi and Partner Jakarta, Franki berjanji memenuhi panggilan tersebut.
"Dia (Franky) tidak hadir dalam pemanggilan hari ini. Padahal yang bersangkutan melalui penasehat hukumnya berjanji untuk memenuhi panggilan (penyidik) hari ini," kata Kajati Asep Maryono kepada Babel Pos.
BACA JUGA:TPP ASN Pemprov Babel Mulai Dibayar
BACA JUGA:Cegah Virus LSD, Babel Vaksinasi 4.000 Ekor Sapi
Asep berharap agar cukong Belitung itu dapat kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan ini. Dengan harapan -bila kooperatif- sehingga pihak penyidik tidak melakukan sebuah tindakan hukum paksa.
Seperti penjemputan ataupun penangkapan paksa seperti yang sudah-sudah. "Kooperatif saja, apalagi saat pemanggilan awal lalu yang bersangkutan sendiri minta dipanggil ulang," harap Kajati Babel.
Sebelumnya penyidik telah menaikan status penyidikan atas dugaan korupsi pada PT GFI yang diduga telah melakukan pemanfaatan tanah negara tanpa hak di Mentigi, Padang Kandis dan Tanjung Kelumpang, Belitung tahun 2009-2023.
Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pemanfaatan tanah negara tanpa hak di sejumlah wilayah. Mulai dari kawasan Mentigi, Padang Kandis Kecamatan Membalong dan Tanjung Kelumpang, Simpang Pesak tahun 2009-2023.
BACA JUGA:Dua Pengedar Narkoba di Toboali Diciduk Polisi, BB 22,7 Gram Sabu dan Ekstasi
BACA JUGA:Perombakan Besar-besaran, Kajati dan Wakajati Babel Ikut Berganti
Kerugian negara dalam pusaran perkara korupsi mencapai Rp 20 miliar. Pada Rabu 28 Februari 2024 sekitar pukul 14 WIB tim penyidik Pidsus Kejatu Babel telah melakukan rangkaian kegiatan pengggeledahan di PT Biliton Plywood di Belitung.
Penggeledahan lalu dilanjutkan ke PT GFI di Padang Kandis hingga ke rumah Franky selaku Direktur di Tanjungpandan. Dalam penggeledahan penyidik juga menyita sebanyaj 4 kontainer dokumen-dokumen penting.