Dua Pengedar Narkoba di Toboali Diciduk Polisi, BB 22,7 Gram Sabu dan Ekstasi

Barang bukti yang diamankan dari tersangka pengedar Narkoba di Toboali Bangka Selatan (ist)--

BELITONGEKSPRES.COM, TOBOALI - Satres Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengungkap kasus narkoba yang melibatkan dua warga Toboali yang diduga menjadi pengedar sabu dan pil ekstasi.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di jalan Damai, Kelurahan Toboali, yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkoba.

"Berdasarkan laporan masyarakat, rumah kontrakan tersebut diduga sering menjadi tempat transaksi narkoba," ungkap AKP Suhendra, Kasat Resnarkoba Polres Basel, Selasa, 19 Maret 2024.

Pada Jumat, 15 Maret, anggota Satuan Reserse Narkoba langsung bertindak dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka S (40) di rumah kontrakan tersebut, dengan didampingi oleh Ketua RT setempat. 

BACA JUGA:Perombakan Besar-besaran, Kajati dan Wakajati Babel Ikut Berganti

BACA JUGA:Sukseskan Gerakan Semarak, Babel Kerahkan Ratusan Penyuluh Hama Tanaman

Hasil penggeledahan ditemukan paket sabu seberat bruto 22,70 gram dan 47 butir pil ekstasi berwarna pink dengan berat 16,97 gram. Selain itu, polisi juga menyita berbagai barang bukti (BB) lainnya termasuk plastik pembungkus, alat timbangan digital, uang tunai, dan satu unit ponsel.

Dari pengembangan kasus, diketahui bahwa narkoba tersebut dimiliki oleh R (46) yang tinggal di Kelurahan Tanjung Ketapang. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap R (46) dan menyita satu unit ponsel sebagai barang bukti tambahan.

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polres Basel untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, yang meliputi peran sebagai perantara dalam jual beli, membeli, menjual, menerima, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yaitu sabu dan ekstasi.

"Kedua pelaku akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara," tandas AKP Suhendra.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan