Menkominfo Budi Arie Hapus 1.971 Berita Hoaks Tentang Pemilu

Selasa 19 Mar 2024 - 21:58 WIB
Editor : Erry Frayudi

Pada pemilu legislatif, terdapat 18 partai politik nasional yang berpartisipasi, yang disusun berdasarkan nomor urut, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora Indonesia.

Selanjutnya, ada Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

BACA JUGA:Anggota DPR RI Komisi XI Imbau Masyarakat Tidak Tergoda Pinjol Jelang Lebaran

BACA JUGA:Satgas Pangan Polri Jamin Stabilitas dan Ketersediaan Bahan Pokok Hingga Lebaran

Tambahan dari itu, terdapat enam partai politik lokal yang juga turut serta, yaitu Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Kategori :