Sudah 14 Orang jadi Tersangka, Siapa Lagi yang Akan Terseret Korupsi Timah?

Minggu 10 Mar 2024 - 22:51 WIB
Reporter : Reza Hanapi Babel Pos
Editor : Yudiansyah

BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Hingga kini, Kejagung telah memeriksa 139 saksi dan menetapkan 14 tersangka, termasuk tiga mantan direksi PT Timah Tbk.

Salah satu tersangka baru yang ditetapkan adalah Alwin Albar (ALW), mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk periode 2017-2018. Namun, ALW tidak langsung ditahan oleh Kejagung.

Pasalnya ia sedang menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bukit Semut, Sungailiat Bangka, terkait kasus korupsi washing plant yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

“Kami tidak melakukan penahanan terhadap tersangka ALW karena ia sudah ditahan dalam perkara lain yang sedang diproses oleh Kejati Babel,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana.

BACA JUGA:Eka Budiartha Ungkap Rencana Penambangan Timah di Laut Beltim, Sebut Sosialisasi Terlalu Dini

Alwin Albar, Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017-2018, menjadi tersangka ketiga dalam kasus korupsi Washing Plant yang melibatkan jajaran Direksi perusahaan BUMN tersebut. 

Sebelumnya, Mochtar Riza Pahlevi Thobrani (MRPT), mantan Direktur Utama, dan Emil Emindra (EE), Direktur Keuangan, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Alwin Albar kini mendekam di Lapas Bukit Semut, Sungailiat Bangka, setelah ditangkap oleh Kejati Babel. Dengan penambahan satu tersangka baru ini, total tersangka dalam kasus ini mencapai 14 orang, termasuk yang terlibat dalam perkara Obstruction of Justice.

Peran Alwin Albar

Pada tahun 2018, Alwin Albar bersama MRPT dan EE menyadari bahwa produksi bijih timah PT Timah Tbk lebih rendah dibandingkan dengan smelter swasta lainnya. Hal ini disebabkan oleh banyaknya penambangan ilegal yang terjadi di wilayah IUP PT Timah Tbk.

BACA JUGA:Rencana PT Timah Nambang di Laut Beltim, Beliadi: Jangan Coba-coba, Saya akan Laporkan ke KPK

Alwin Albar, MRPT, dan EE yang seharusnya menindak tegas para pesaing, malah menawarkan kerja sama dengan pemilik smelter untuk membeli hasil penambangan ilegal dengan harga yang lebih tinggi dari harga standar PT Timah Tbk tanpa melakukan analisis terlebih dahulu.

Untuk memuluskan rencana mereka untuk menguntungkan penambangan ilegal tersebut, Alwin Albar, MRPT, dan EE sepakat untuk membuat perjanjian yang seakan-akan ada kerja sama sewa-menyewa peralatan peleburan timah dengan para smelter.

Penyitaan Bukti dan Pengembangan Kasus

Selain menetapkan tersangka baru, Kejagung juga terus melakukan pengembangan kasus dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Pada tanggal 6-8 Maret 2024, tim penyidik Kejagung menggeledah kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Kategori :