Tambang Timah Ilegal Merajalela di Belitung: Potensi Kerugian Negara Hingga Triliunan Rupiah?

Minggu 25 May 2025 - 20:04 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Yudiansyah

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM – Aktivitas penambangan timah ilegal di Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) semakin merajela dan terus menjadi sorotan.

Bahkan, dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik tambang timah ilegal ini diperkirakan mencapai angka fantastis hingga triliunan rupiah.

Yang paling disorot adalah kerugian dari dampak penambangan di wilayah Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan, serta Perairan Mungsang, Desa Sungai Padang, Kecamatan Sijuk.

Pasalnya, kerusakan yang ditimbulkan tak hanya berdampak pada ekosistem darat dan laut, tapi juga menimbulkan persoalan sosial dan ekonomi di tengah masyarakat.

BACA JUGA:Korupsi Timah: Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Bui, Uang Pengganti Rp1,6 Triliun

Di darat, kawasan Geosite Juru Seberang yang merupakan bagian dari Geopark Belitong rusak parah. Sementara di laut, para nelayan mengeluhkan terganggunya aktivitas mereka akibat tambang timah ilegal yang merambah wilayah tangkapan ikan.

Jalan Desa Rusak, Ekosistem Terganggu

Kepala Desa Juru Seberang, Ardiansyah, menyebutkan bahwa kerugian akibat tambang ilegal tersebut sangat signifikan. Meskipun ia tidak dapat memberikan angka pasti, ia menegaskan bahwa infrastruktur desa mengalami kerusakan parah.

“Yang bisa menghitung secara akurat mungkin dari pihak kehutanan. Tapi yang jelas, jalan desa sepanjang kurang lebih 6 kilometer sudah rusak karena aktivitas penambangan tersebut,” ujar Ardiansyah kepada Belitong Ekspres, Sabtu (24/5/2025).

BACA JUGA:Tata Kelola dan Niaga Timah, Syarifah Amelia Sebutkan Hal Ini

Humas KPHL Benarkan Kerugian Negara

Kabar mengenai kerugian negara tersebut turut dibenarkan oleh Humas Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Belantu Mendanau, Agustiar atau yang akrab disapa Yoyon Sitompul.

Meski belum membeberkan rinciannya, ia memastikan pihaknya tengah mengumpulkan data. “Nanti akan kami informasikan lebih lanjut,” kata Yoyon Sitompul singkat.

LSM Dorong Penegakan Hukum Tegas

Ketua DPW LSM Lidik, Samsurizal, mengecam keras kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal tersebut. Ia menilai, kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan patut dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Kategori :