BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) H Taufik Mardin terus menggelorakan semangat masyarakat untuk bergerak di bidang pariwisata.
Sebab, sektor pariwisata akan berdampak terhadap sektor lainnya, sehingga terwujudnya pembangunan dan kesejahteraan ekonomi di Bangka Belitung.
Apalagi, menjelang akhir pergantian tahun 2023 ke 2024, yang biasanya wisatawan berkunjung ke Belitung saat musim liburan.
Saat ini pemerintah sedang berusaha, agar harga tiket tidak terlalu tinggi. Sehingga wisatawan kembali berkunjung dengan jumlah yang sangat banyak ke Pulau Belitung.
Hal itu dikatakan Taufik Mardin ketika menyebarluaskan Perda Babel Nomor 6 tahun 2021 tentang Kepariwisataan, bertempat di Hotel Grand Tropical Village, Sabtu (09/12).
Perda itu baru disahkan di beberapa tahun lalu, maka pengimplementasiannya belum maksimal malah masih banyak yang belum mengetahui perda terkait pariwisata ini. Maka dengan itu ia sebagai wakil rakyat menyebarluaskan perda ini agar makin diketahui masyarakat banyak.
"Diharapkan dengan mengetahui perda ini, masyarakat lebih mengerti terkait regulasi pariwisata di provinsi kita, baik mereka sebagai penikmat pariwisata maupun sebagai pelaku ataupun pengusaha pariwisata," kata Taufik Mardin kepada Belitong Ekspres.
Menurut Taufik, Perda Babel tentang kepariwistaan bertujuan menjadikan pariwisata sebagai salah satu sarana untuk melestarikan alam, budaya, dan kearifan lokal.
Mempercepat pembangunan kepariwisataan di daerah. Memberikan pedoman bagi Pemda untuk menyelenggarakan kepariwisataan yang berdasarkan karakteristik daerah.
Selain itu, memberikan kepastian hukum bagi terwujudnya kepariwisataan yang terencana, sistematis, terpadu, akuntabel, berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, dan kearifan lokal.
Kemudian juga dalam rangka mendorong pertumbuhan dan produktifitas ekonomi daerah untuk menyejahterakan masyarakat melalui kepariwisataan.
"Berharap agar masyarakat mengisi kepariwisataan itu terutama yang berdampak dengan ekonomi, semisal UMKM, Travel dan lain-lainnya," jelas politisi PDI Perjuangan itu.
Maka kata Taufik, Perda kepariwistaan itu merupakan payung hukum dan regulasi sudah mengatur dalam perda itu, apalagi sudah ada undang-undang pariwisata dan peraturan menteri.
"Apa saja peluang yang bisa diambil masyarakat terutama bidang ekonomi, sebab pariwisata salah satu sektor andalan di Belitung," bebernya.
Taufik mencontohkan, misalnya masyarakat terkendala masalah pendanaan atau permodalan, maka pemerintah juga sudah mempersiapkan itu. Tentunya ia berharap kepada masyarakat yang bergerak di bidang pariwisata itu bisa konsisten.