Pemerintah menerapkan kebijakan khusus untuk usulan formasi guru dengan mengimbau daerah untuk memaksimalkan usulan yang telah disediakan. "Kami mengimbau daerah agar mengoptimalkan usulan formasi yang sudah disediakan oleh pemerintah," ujar Menteri Anas.
Sejak tahun 2021, Kementerian PANRB telah menetapkan lebih dari 50 persen dari total formasi nasional untuk guru. Ini merupakan bagian dari upaya memenuhi target satu juta guru yang diusulkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Anas juga menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN atau honorer, yang diharapkan rampung pada akhir tahun ini, berdasarkan database yang ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:Panduan Lengkap Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA:Bandar Togel Sungailiat Diciduk Tim Kelambit
Di sisi lain, Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja menjelaskan bahwa Kementerian PANRB memberikan kesempatan lebih luas untuk pengajuan usulan formasi guru.
"Instansi daerah di regional 2 masih dapat mengusulkan kebutuhan guru melalui e-formasi hingga 2 Maret 2024. Dengan afirmasi ini, harapannya Kemendikbudristek bisa mengoptimalkan usulan guru, bahkan kalau bisa hingga memenuhi target satu juta guru," kata Aba.