Menkeu Sebut Gaji ke-13 dan 14 ASN Tetap Akan Diberikan
![](https://belitongekspres.bacakoran.co/upload/2f9af41d7fd2a1fcb0332e2f9502d59e.jpg)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ditemui di Jakarta, Kamis (6/2/2025)-Imamatul Silfia/am-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengonfirmasi bahwa gaji ke-13 dan 14 (tunjangan hari raya/THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) akan tetap diberikan, memberikan harapan bagi ASN di tengah ketidakpastian anggaran.
Dalam pernyataannya di Jakarta pada Kamis, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa anggaran untuk gaji ke-13 dan 14 telah disiapkan, meskipun rincian jumlahnya masih belum diumumkan. Ia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu pengumuman resmi mengenai perkembangan ini.
"Nanti tunggu saja ya. Prosesnya sedang berjalan. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insya Allah," kata Sri Mulyani.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi isu tentang penghapusan THR dan gaji ke-13 bagi ASN. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Menteri Tenaga Kerja Yassierli untuk membahas masalah ini, meskipun tidak memberikan rincian mengenai skema atau aturan yang sedang disiapkan.
BACA JUGA:Pemerintah Bakal Siapkan Akses Modal UMKM yang Terlibat Program MBG
BACA JUGA:Airlangga Hartarto: Kemenko Perekonomian Alami Pemangkasan Anggaran 52,5 Persen
"Kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan juga akan mempersiapkan," ungkap Airlangga dalam konferensi pers.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai gaji ke-13 ASN, ia memilih untuk merujuk kembali kepada Menteri Keuangan, menekankan bahwa persiapan sudah ada.
Media sosial belakangan ini ramai dengan kabar bahwa pemerintah berencana menghapus THR dan gaji ke-13 ASN pada tahun 2025, menyusul arahan efisiensi anggaran dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Menteri Prabowo meminta pemangkasan anggaran pemerintah di APBN dan APBD 2025 sebesar Rp306,69 triliun, dengan rincian efisiensi anggaran K/L sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun.
Dalam surat tersebut, Sri Mulyani juga menyebutkan 16 pos belanja yang harus dipangkas dengan persentase bervariasi antara 10 hingga 90 persen, tetapi menegaskan bahwa rencana efisiensi ini tidak akan mempengaruhi belanja pegawai dan bantuan sosial. (antara)