BELITONGEKSPRES.COM, SUNGAILIAT - Seorang pria di Sungailiat telah ditangkap oleh Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka karena terlibat dalam kegiatan judi toto gelap (Togel).
AN (40), yang merupakan warga Kelurahan Srimenanti, Kecamatan Sungailiat, diamankan pada Rabu, 21 Februari 2024, bersama dengan sejumlah barang bukti terkait praktik ilegal tersebut.
Penggerebekan terhadap AN dilakukan setelah Tim Kelambit menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penjualan Togel yang dilakukannya. Dipimpin oleh Aipda Hendra Yadi, Tim Kelambit melakukan penyelidikan sebelum akhirnya berhasil mengamankan AN di kediamannya.
Selama penggerebekan, AN kedapatan menyimpan bukti-bukti transaksi Togel di handphone serta sebuah buku rekapan. Meskipun demikian, AN tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai seorang bandar Togel.
Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Teguh Imani, yang mewakili Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka, menyatakan bahwa pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti selama penggerebekan, termasuk dua handphone, satu kartu ATM BCA, sejumlah uang tunai, pulpen, dan buku rekapan togel.
BACA JUGA:Pemda Belitung akan Tutup THM, Selama Bulan Ramadan
BACA JUGA:UPT Dinas PU Babel Catat Realisasi Pekerjaan Jalan Capai 100 Persen
Saat ini, AN telah diamankan di Mapolres Bangka untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dugaan terhadapnya adalah melakukan tindak pidana perjudian sesuai dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.