2. KBL berbasis baterai bus tertentu (bus listrik) dengan nilai TKDN paling rendah 40 persen.
3. KBL berbasis baterai bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40 persen.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah mengumumkan bahwa aturan insentif untuk mobil listrik akan segera diterbitkan.
Menurutnya, mobil listrik akan tetap mendapatkan insentif berupa pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang akan turun dari 11 persen menjadi hanya 1 persen, atau mengalami penurunan sebesar 10 persen.
Namun, pemberlakuan resmi insentif ini akan tergantung pada penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tahun ini.
Insentif untuk mobil listrik pada tahun sebelumnya juga telah diatur melalui PMK Nomor 38 Tahun 2023, namun masa berlakunya telah berakhir pada bulan Desember 2023. Pada tahun lalu, masyarakat yang membeli mobil listrik baru mendapatkan diskon PPN sebesar 10 persen menjadi 1 persen.