Prabowo Minta THR Pekerja Swasta, BUMN, dan BUMD Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran, Termasuk Ojol

Senin 10 Mar 2025 - 20:48 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITNGEKSPRES.COM - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025. 

Pernyataan ini disampaikan Prabowo dalam pertemuan di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 10 Maret.

"Pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD harus dilakukan paling lambat H-7 sebelum hari raya," ujar Prabowo.

Besaran THR disesuaikan dengan masa kerja karyawan di masing-masing perusahaan. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh. Namun, mekanisme detail dan ketentuan resmi akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

BACA JUGA:Kemenekraf Dukung Musisi Indonesia Tembus Pasar Global dengan Regulasi dan Akses Baru

BACA JUGA:Mensos Saifullah Yusuf Dorong Pilar Sosial Wujudkan Nol Persen Kemiskinan Ekstrem

Selain itu, Prabowo juga menyoroti kesejahteraan para pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi, seperti pengemudi ojek online dan kurir online. 

Pemerintah mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan bonus hari raya dalam bentuk uang tunai sebagai apresiasi terhadap pekerja aktif.

"Pemerintah meminta perusahaan transportasi berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya berupa uang tunai kepada pengemudi dan kurir online, dengan mempertimbangkan tingkat keaktifan mereka," kata Prabowo.

Saat ini, terdapat sekitar 250 ribu pengemudi aktif dan sekitar 1 hingga 1,5 juta pengemudi paruh waktu yang bergantung pada sektor ini. Seperti halnya THR bagi pekerja formal, mekanisme pemberian bonus bagi pengemudi online juga akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran dari Menaker.

Dengan kebijakan ini, diharapkan seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal, dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang dan sejahtera. "Semoga kebijakan ini dapat membantu para pekerja menikmati libur, mudik, dan perayaan Idul Fitri dengan lebih baik," tutup Prabowo. (jawapos)

Kategori :