Sidang Korupsi 'Tanam Pisang Tumbuh Sawit', Kesaksian Erzaldi Bongkar Peran Mantan Wagub Babel

Kamis 06 Mar 2025 - 22:49 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

Menanggapi hal itu, Erzaldi dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa dirinya hanya bertemu dengan terdakwa Ari Setioko sebanyak tiga kali, yaitu saat pengantaran surat, saat rapat, dan ketika penandatanganan MoU mengenai pemanfaatan hutan produksi.

“Saya hanya bertemu Ari Setioko saat dia mengantar surat, saat rapat, dan saat penandatanganan MoU di parkiran. Setelah itu, saya tidak pernah bertemu dengannya lagi,” tegas Erzaldi.

Erzaldi pun kembali menegaskan bahwa tuduhan yang dilayangkan kepadanya adalah fitnah. Ia berusaha meyakinkan JPU bahwa dirinya tidak pernah meminta jatah lahan.

“Saya sudah disumpah di persidangan ini. Jika saya memang pernah meminta separuh lahan, saya pasti sudah mengatakan yang sebenarnya. Tapi saya tegaskan, saya tidak pernah meminta apa pun kepada saudara Ari Setioko, termasuk kepada dinas-dinas terkait,” ujarnya.

BACA JUGA:DPRD Babel Didesak Bentuk Pansus Terkait Kerugian Negara Rp 271 Triliun Korupsi Timah

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Kejati Babel disebutkan bahwa dugaan permintaan lahan oleh mantan Gubernur Erzaldi Rosman akhirnya ditolak oleh Ari Setioko sendiri.

Sidang kasus dugaan korupsi pemanfaatan hutan produksi di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin, Kabupaten Bangka, yang berlangsung dari 2017 hingga 2023, sejauh ini baru menjerat sejumlah pihak dari PT NKI dan pejabat Dinas Kehutanan (Dishut). 

Para terdakwa dalam kasus ini adalah H Marwan (mantan Kadis LHK Bangka Belitung), Ari Setioko (Dirut PT NKI), serta tiga PNS, yakni Dicky Markam, Bambang Wijaya, dan Ricki Nawawi. (Reza/Babel Pos)

Kategori :