PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Sidang kasus korupsi 'Tanam Pisang Tumbuh Sawit' di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang pada Kamis, 6 Maret 2025, menghadirkan mantan Gubernur Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman, sebagai saksi.
Kesaksiannya membuka tabir baru dalam pusaran korupsi pemanfaatan lahan di Kotawaringin, Kabupaten Bangka. Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, Erzaldi Rosman memaparkan sejumlah fakta penting.
Salah satunya adalah dugaan kuat keterlibatan mantan Wakil Gubernur (Wagub) Babel, Abdul Fatah, dalam skandal korupsi pemanfatan lahan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 24 miliar tersebut.
Salah satu poin menarik dalam kesaksian Erzaldi Rosman adalah perihal surat pengajuan kerja sama pengelolaan hutan produksi di Kotawaringin Bangka oleh PT Narina Keisha Imani (NKI) pada tahun 2018.
BACA JUGA:Peredaran Uang Narkoba di Indonesia Capai Rp524 Triliun per Tahun, Ancaman Serius bagi Bangsa
Menurut Erzaldi, surat tersebut pertama kali masuk ke meja Gubernur bukan dari jalur resmi pemerintahan, melainkan melalui seorang petugas protokoler Wagub Abdul Fatah yang bernama Dika.
Secara resmi ia tidak ingat. Namun, Erzaldi menegaskan bahwa pada suatu hari, ia menerima surat dari Dika, seorang petugas protokoler Wakil Gubernur Abdul Fatah. Dika menginformasikan bahwa ada investor yang ingin menjalin kerja sama terkait pemanfaatan hutan produksi.
“Terus saya tanya siapa, dia sampaikan ini ternyata Ari Setioko, dia jelaskan perusahaan apa ternyata PT NKI. Ari ini siapa, katanya anggota Polri yang saat ini sedang mengurus pengunduran diri dari Polri,” tuturnya.
Erzaldi mengungkapkan bahwa saat itu Dika menyampaikan bahwa surat tersebut sudah diketahui langsung oleh Wakil Gubernur Abdul Fatah. Dika menjelaskan bahwa Wagub sudah menerima dan menyetujui surat itu dan diminta untuk segera diproses.
BACA JUGA:Heboh! Mayat Wanita Tanpa Kepala Ditemukan Mengapung, Ternyata Sempat Cekcok dengan Suami
"Sesuai prosedur, saya kemudian mendisposisikan surat tersebut ke Pak Sekda (Sekda Babel Yan Megawandi) untuk diteruskan ke dinas terkait, dalam hal ini Dinas Kehutanan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Erzaldi menegaskan bahwa dalam disposisinya, ia meminta agar surat tersebut ditelaah, diproses, dan dikoordinasikan antara Sekda Babel dan Kepala Dinas terkait. Selain itu, mereka juga diminta untuk mengkonsolidasikan langkah-langkah yang perlu dilakukan.
"Prosesnya terus berlanjut, hingga akhirnya Kepala Dinas datang kepada saya untuk meminta arahan. Saya hanya mengarahkan agar semuanya berjalan sesuai prosedur, karena untuk hal teknis, sebagai Gubernur saya tidak terlalu memahami detailnya," katanya.
Dalam sidang juga terungkap fakta baru mengenai naskah kerja sama atau MoU antara Pemprov Babel dan PT NKI yang secara tiba-tiba muncul di meja Wakil Gubernur Abdul Fatah.
BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi: Eks Gubernur Babel Terpojok, Nama Mantan Wagub Mencuat