Kasus Pencurian Motor, Kisah Andreas Marboen dan Keadilan Restoratif

Sabtu 01 Mar 2025 - 20:58 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

Sebagai tulang punggung keluarga, ia harus mencukupi kebutuhan ibunya yang sudah renta di kampung. Namun, di saat dompetnya kosong, keputusasaan menguasainya.

Dalam kondisi terdesak, ia kehilangan akal sehat dan nekat membawa kabur motor yang kuncinya ia temukan di parkiran.

Penghentian Penuntutan 

Andreas menjadi tersangka pertama yang kasusnya dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif di awal 2025 lalu.

BACA JUGA:MBG Tetap Berjalan di Ramadan, Penerima Manfaat Bisa Pilih Bawa Pulang

Permohonan penghentian penuntutan yang diajukan dikabulkan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung dalam ekspos yang digelar pada 22 Januari 2025.

Keputusan ini diambil karena perkara Andreas memenuhi syarat sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.

Selain adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka, penghentian penuntutan juga dipertimbangkan karena Andreas belum pernah dihukum sebelumnya dan ini merupakan pelanggaran hukum pertamanya.

Selain itu, ancaman hukuman dalam kasus ini tidak lebih dari lima tahun. Andreas juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, sementara korban telah memberikan maaf tanpa syarat. Keduanya pun sepakat menyelesaikan perkara secara damai.

Ekspos permohonan penghentian penuntutan terhadap Andreas Marboen dipimpin oleh Kajati Kepri, Teguh Subroto, didampingi Aspidum Bayu Pramesti. Acara ini juga diikuti secara virtual oleh Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, dan Kasipidum, Iqram Syah Putra, pada Rabu (22/1/2025).

BACA JUGA:Damai, Kasus KDRT Anggota DPRD Babel Diselesaikan dengan Restoratif Justice

“Ini merupakan perkara pertama yang dihentikan penuntutannya pada tahun 2025,” ujar Kasipenkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf dilansir dari Antara.

Sepanjang tahun 2024, Kejati Kepri telah menghentikan 21 perkara melalui mekanisme restorative justice. Sementara pada awal 2025, sudah ada empat perkara yang dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

Kesempatan Sekali Seumur Hidup

Penting untuk dipahami bahwa keadilan restoratif bukanlah celah bagi pelaku kejahatan untuk mengulangi perbuatannya. Mekanisme ini diberikan sebagai bentuk penyelesaian yang lebih humanis, tetapi hanya berlaku dalam kondisi tertentu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam, I Ketut Kasna Dedi, secara resmi menyerahkan salinan putusan penghentian perkara Andreas Marboen di kantor Kejari Batam pada Kamis (23/1/2025). 

Dalam kesempatan itu, Kasna menegaskan bahwa penghentian perkara melalui restorative justice adalah peluang yang hanya bisa diberikan sekali dalam seumur hidup.

"Di Kejaksaan, penyelesaian perkara dengan restorative justice hanya berlaku satu kali untuk setiap individu. Jika seseorang kembali melakukan tindak pidana, maka tidak akan ada kesempatan kedua," ujar Kasna.

Kategori :