Kedelapan, tambah dia, ada 2.632 TPS yang ada mobilisasi dan/atau pengarahan pilihan pemilih oleh tim sukses, peserta pemilu, dan/atau penyelenggara di TPS.
Selain itu, ada 2.509 TPS yang saksinya tidak bisa menunjukkan surat mandat dari tim kampanye atau peserta pemilu.
“Ada 2.413 TPS, pemilihnya memilih lebih dari satu kali. Dan ada 2.271 TPS yang terjadi intimidasi terhadap pemilih dan/atau penyelenggara di TPS,” ujar Lolly.
Sedangkan itu, Lolly menyebut enam kendala saat penghitungan suara meliputi 11.233 TPS yang tidak bisa mengakses Sirekap oleh pengawas pemilu, saksi, dan/atau masyarakat.
BACA JUGA:Timnas AMIN Minta Masyarakat Tunggu Hasil Real Count Pemilu 2024
BACA JUGA:KPU: 668 TPS Berpotensi Pemungutan Suara Susulan
“Ada 3.463 TPS yang mulai menghitung suara sebelum waktu pemungutan suara berakhir di pukul 1 WIB,” ujarnya.
Berikutnya kata dia, ada 2.162 TPS yang jumlah surat suara sah dan tidak sah tidak sesuai dengan jumlah pemilih yang hadir.
Selanjutnya, ada 1.895 TPS yang pengawas TPS-nya tidak diberi Model C.Hasil Salinan.
Kemudian, ada 1.888 TPS yang saksi, pengawas TPS, dan masyarakat tidak bisa melihat proses penghitungan suara dengan jelas. “Ada 1.473 TPS yang penyelenggaranya diintimidasi,” kata Lolly menambahkan.