Eks Gubernur Babel Mangkir Sidang Korupsi, Kasus 'Tanam Pisang Tumbuh Sawit' Terus Bergulir

Rabu 26 Feb 2025 - 22:02 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

Kasus ini telah menempatkan Ari Setioko sebagai terdakwa bersama sejumlah pejabat dan PNS Dinas Kehutanan Pemprov Babel. Di antaranya mantan Kepala Dinas Kehutanan H Marwan, serta tiga PNS—Dicky Markam, Bambang Wijaya, dan Ricki Nawawi.

BACA JUGA:Marwan Tuntut Keadilan: Jika Saya Dipenjara, 3 Bos Sawit Juga Harus Dihukum!

BACA JUGA:Dongkrak Ekonomi, Wakil DPRD Babel Dorong Bupati Baru Dilantik Maksimalkan BUMD

Selain itu, dalam persidangan, nama-nama lain yang disebut memiliki keterkaitan dengan kasus ini juga ikut menjadi perhatian, termasuk Datuk Ramli dari PT SAML, Desak K Kutha Agustini dari PT BAM, serta Raden Laurencius Johny Widyotomo dari PT FAL.

Tak hanya dari pihak swasta, beberapa pejabat daerah juga turut terseret, seperti Andi Hudirman (mantan Sekda Kabupaten Bangka) dan Heru Dwi Prima (Kabid Tata Ruang Dinas PUPR).

Dugaan korupsi ini disebut telah merugikan negara hingga Rp 24 miliar. Dengan terus bergulirnya persidangan dan semakin banyak saksi yang dihadirkan.

Kini publik menantikan kejelasan lebih lanjut terkait peran Erzaldi Rosman dalam kasus ini. Apakah kehadirannya di sidang mendatang akan membawa babak baru dalam pengusutan kasus ini?

BACA JUGA:Sidang Korupsi 'Tanam Pisang Tumbuh Sawit': 3 Bos Perusahaan Terpojok Dicecar Soal Kerugian Negara

BACA JUGA:Sidang Korupsi ‘Tanam Pisang Tumbuh Sawit’: 3 Bos Perkebunan Kompak Tak Tahu Masuk Lahan Konsesi

Alasan Erzaldi Tak Hadiri Sidang

Sementara itu, tim penasihat hukum mantan Gubernur Erzaldi, Berry, mengungkapkan alasan ketidakhadiran kliennya sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. Menurut Berry, Erzaldi masih berada di luar kota untuk menjalankan tugas partai di Jakarta.

"Beliau masih ada tugas partai di Jakarta. Sehingga pada panggilan pertama dari JPU belum bisa dipenuhi. Hal ini juga sudah kita komunikasikan kepada pihak JPU," kata Berry didampingi dua rekannya, Andira dan Resa.

Berry memastikan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan sebagai saksi, tetapi membutuhkan waktu untuk menyesuaikan dengan jadwal yang padat. "Insya Allah klien kita akan penuhi panggilan sebagai saksi. Kita minta jadwal ulang lagi," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa surat pemanggilan untuk Erzaldi baru diterima satu kali, bukan dua kali seperti yang diberitakan sebelumnya. "Kita luruskan, surat pemanggilan yang klien terima bukan kedua tapi baru satu kali. Tolong luruskan," pintanya.

Kategori :