Selain itu, setelah impor minyak mentah dan produk kilang dilakukan, ditemukan adanya mark up dalam kontrak shipping. Tersangka Yoki Firnandi (YF), selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, diduga menaikkan nilai kontrak secara tidak sah.
Akibatnya, negara harus membayar fee tambahan sebesar 13–15 persen. Tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), yang merupakan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, turut mendapatkan keuntungan dari transaksi ini.
Ketika sebagian besar kebutuhan minyak dalam negeri dipenuhi melalui impor ilegal, harga dasar yang digunakan untuk menentukan harga indeks pasar (HIP) BBM menjadi lebih tinggi. Akibat berbagai praktik ilegal ini, negara mengalami kerugian hingga Rp193,7 triliun.
"Dampaknya, harga BBM yang dijual ke masyarakat menjadi terlalu mahal. Akibatnya, pemerintah harus turun tangan memberikan subsidi dan kompensasi, yang akhirnya menggerus anggaran negara (APBN)," ujar Abdul Qohar.
BACA JUGA:Dirut Pertamina Jadi Tersangka Korupsi, Pertamina Pastikan Distribusi BBM Aman
Peran 7 Tersangka Korupsi Pertamina
Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 25 Februari 2025, berikut adalah peran masing-masing tersangka dalam kasus korupsi Pertamina.
Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, dan Agus Purwono. Kedua mengatur kemenangan broker dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang secara ilegal.
Dimas Werhaspati dan Gading Ramadan Joedo perannya berkomunikasi dengan Agus Purwono untuk menetapkan harga tinggi (spot) meski syarat belum terpenuhi. Selain itu, mendapatkan persetujuan dari Sani Dinar Saifuddin untuk impor produk kilang.
Riva Siahaan membeli Pertamax (RON 92), tetapi hanya membeli BBM dengan kualitas lebih rendah seperti Pertalite (RON 90). Lalu melakukan oplosan BBM di storage atau depo untuk meningkatkan kadar oktan secara ilegal.
Yoki Firnandi melakukan mark-up kontrak shipping dalam impor minyak mentah dan produk kilang. Negara terpaksa membayar fee tambahan sebesar 13–15 persen, yang menguntungkan Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) secara ilegal.
BACA JUGA:Langgar HET, Pertamina Pastikan Sanksi PHU Pangkalan LPG 3 Kg di Belitung Sudah Sesuai Prosedur
Kerugian Negara dan Sanksi Hukum
Abdul Qohar mengungkapkan bahwa skema korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp193,7 triliun. Kerugian tersebut berasal dari berbagai penyimpangan dalam impor minyak mentah, produk kilang, serta manipulasi harga dan kontrak shipping.
Antara lain, kerugian akibat ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun, kerugian dari impor minyak mentah melalui broker: Rp2,7 triliun, kerugian akibat impor BBM melalui broker: Rp9 triliun, kerugian dari pemberian kompensasi pada 2023: Rp126 triliun, dan kerugian akibat pemberian subsidi pada 2023: Rp21 triliun.
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal-pasal pidana berat, yaitu Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal seumur hidup.