BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa keputusan penghentian produksi dan penutupan pabrik Sanken Indonesia di Kawasan Industri MM2100, Cikarang, Bekasi, bukanlah dampak dari iklim usaha dalam negeri.
Langkah ini sepenuhnya berasal dari keputusan strategis induk perusahaan yang berbasis di Jepang.
Menurut Setia Diarta, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, keputusan tersebut tidak terkait dengan kondisi bisnis di Indonesia.
Sanken Indonesia memproduksi switch mode power supply dan transformator untuk sektor otomotif dan elektronik, berbeda dengan Sanken Argawidja di Tangerang yang fokus pada produk elektronik rumah tangga.
BACA JUGA:BI Laporkan Lonjakan Transaksi QRIS, Tembus Rp80,88 Triliun di Januari 2025
BACA JUGA:DPR Yakin Presiden Prabowo Tunjuk Pemimpin Tepat untuk BPI Danantara
Dengan kapasitas produksi mencapai hampir 8 juta unit per tahun, perusahaan ini menghadapi tantangan besar karena minimnya pembaruan desain dan teknologi dari induk perusahaannya.
Hal ini disebabkan divisi power supply dan transformator Sanken di Jepang telah dijual ke grup bisnis lain pada 2017–2019, yang mengakibatkan hilangnya dukungan inovasi bagi pabrik di Indonesia.
Dampak dari penutupan ini akan dirasakan oleh lebih dari 457 karyawan. Setia menyatakan bahwa perusahaan telah menyiapkan langkah-langkah transisi sesuai regulasi, termasuk pelatihan kewirausahaan dan kerja sama dengan perusahaan Jepang lain untuk membuka peluang kerja baru bagi para pekerja terdampak.
Negosiasi terkait pesangon dan hak-hak karyawan juga sedang berlangsung sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Selain kurangnya inovasi, Sanken Indonesia menghadapi persaingan ketat di industri, sementara fokus utama induk perusahaan kini beralih ke pengembangan semikonduktor.
Akibatnya, perusahaan terus mengalami kerugian, mempercepat keputusan untuk menghentikan produksi.
Berdasarkan sistem Online Single Submission (OSS), penutupan pabrik dijadwalkan pada Juni 2025. Kemenperin terus memantau proses ini untuk memastikan hak-hak pekerja dipenuhi secara adil. (beritasatu)