BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Ratusan surat suara rusak dimusnahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gelanggang Olahraga (GOR) Tanjungpandan, Selasa 13 Februari 2024.
Kegiatan pemusnahan ratusan surat suara rusak tersebut disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Belitung dan juga Polres Belitung. Proses pemusnahan surat suara rusak dilakukan dengan cara dibakar.
Ketua Komisioner KPU Belitung Amir Husin mengatakan, pemusnahan ini dilakukan sebelum pencoblosan 14 Februari. Tujuannya agar tidak ada kecurangan dalam pemilihan umum presiden dan anggota legislatif.
"Dalam kegiatan pemusnahan surat suara ini disaksikan oleh Wakapolres Belitung Kompol Yudha Wicaksono," kata Amir Husin usai kegiatan pemusnahan surat suara rusak kepada wartawan.
BACA JUGA:TPS di Belitung Sudah Siap, Amir: Yuk Nyoblos
BACA JUGA:Serangan Fajar 2024, 3 Alasan Politik Uang Haram Dalam Islam
Dia menjelaskan, ada beberapa surat suara yang rusak dan kelebihan. Yakni surat suara presiden dan wakil presiden ada 28 kertas yang rusak. Sedangkan DPR RI ada 124 Surat suara yang rusak.
"Lalu DPD RI ada 27 surat suara yang rusak. Selain itu juga ada DPRD Provinsi 113 Surat suara yang rusak. Dan DPRD Kabupaten ada 211 surat suara yang rusak," jelas Ketua KPU Belitung.
Amir memastikan dalam pelaksanaan pencoblosan nanti tidak ada surat suara yang rusak ataupun kelebihan. Sebab, telah dilakukan pemeriksaan sebelum disebar di setiap TPS di Belitung. "Untuk surat suara yang rusak dan lebih sudah kita musnahkan," pungkasnya.