Vonis Banding Korupsi Timah: Hukuman Helena Lim Naik Jadi 10 Tahun Penjara

Kamis 13 Feb 2025 - 22:21 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tidak hanya memperberat vonis Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah, tetapi juga menambah hukuman bagi Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

Helena dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, meningkat dari vonis sebelumnya yang hanya 5 tahun dalam sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, Kamis 13 Februari 2025.

Majelis Hakim Pengadilan DKI Jakarta menilai bahwa keterlibatan Helena dalam skandal korupsi timah sangat signifikan.

Ia terbukti membantu Harvey Moeis menampung hasil korupsi senilai USD 30 juta atau sekitar Rp420 miliar serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA:Ini Respon Kejagung Terhadap Vonis 20 Tahun Harvey Moeis

Vonis Lebih Berat: Denda dan Hukuman Tambahan

Selain hukuman penjara, denda yang dikenakan kepada Helena juga meningkat menjadi Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, ia harus menjalani tambahan kurungan selama 6 bulan.

Sementara itu, pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp900 juta tetap dipertahankan. Namun, jika tidak dibayarkan, hukuman pengganti yang semula hanya 1 tahun penjara kini diperpanjang menjadi 5 tahun.

Hakim Ketua Teguh Harianto menyatakan bahwa PT DKI Jakarta tidak sependapat dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam hal besaran hukuman.

Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan Helena sangat merugikan negara dalam kasus korupsi timah di Bangka Belitung (Babel) dan harus mendapatkan hukuman yang lebih berat.

BACA JUGA:Hukuman Korupsi Timah Harvey Moeis Diperberat, Dari 6,5 Jadi 20 Tahun Penjara

Helena Lim dan Pencucian Uang dari Korupsi Timah

Dalam kasus ini, Helena terbukti menyembunyikan dana korupsi dengan membeli barang-barang mewah seperti 29 tas branded, mobil, tanah, dan rumah. Langkah ini dilakukan untuk mengaburkan asal-usul uang haram tersebut.

Helena berperan aktif dalam pengelolaan dana hasil korupsi yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari Rp2,28 triliun akibat sewa-menyewa alat pengolahan logam dengan smelter swasta.

Kemudian, Rp26,65 triliun dari pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah dan Rp271,07 triliun akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Kategori :